Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan memberikan dampak
positif bagi koperasi dalam hal alokasi sumber daya alam dan pelayanan
pembinaan lainnya. Namun koperasi akan semakin menghadapi masalah
yang lebih intensif dengan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan
lokasi investasi dan skala kegiatan koperasi . Karena azas efisiensi
akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin
melampaui batas daerah otonom. Peranan advokasi oleh gerakan koperasi
untuk memberikan orientasi kepada pemerintah di daerah semakin penting.
Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi
tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fungsi
intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan
dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan
pusat.
Peranan pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi di tingkat
Kabupaten / Kota sebagai daerah otonomi menjadi sangat penting. Lembaga
keuangan koperasi yang kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau
lapisan bawah dari ekonomi rakyat. Disamping itu juga akan mampu
berperan menahan arus keluar sumber keuangan daerah. Berbagai studi
menunjukan bahwa lembaga keuangan yang berbasis daerah akan lebih mampu
menahan arus kapital keluar.
Dukungan yang diperlukan bagi koperasi untuk menghadapi berbagai
rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kredit bagi koperasi
dan usaha kecil di daerah. Dengan demikian kehadiran lembaga jaminan
akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi
di daerah. Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah
Daerah akan dapat mendesentralisasi pengembangan ekonomi rakyat dan
dalam jangka panjang akan menumbuhkan kemandirian daerah untuk
mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah. Dalam jangka menengah
koperasi juga perlu memikirkan asuransi bagi para penabung.
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan
koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada
ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan,
pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain
peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi
benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini
konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta
pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung
untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat
mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar